DKPP Bersikap Tegas: DPR RI Dukung Pemecatan Hasyim Asy’ari atas Pelanggaran Etika Pemilu

Jakarta (SN) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil langkah tegas terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dengan menjatuhkan sanksi pecat. Keputusan ini diambil setelah proses teliti dan pertimbangan matang terhadap sejumlah peringatan terdahulu yang tidak diindahkan oleh Hasyim.
Teddy Setiadi, Anggota Komisi II DPR RI, menyampaikan bahwa keputusan ini adalah bagian dari komitmen DKPP untuk menjaga integritas dan kredibilitas dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
“DKPP mengajak seluruh pihak terkait untuk menghormati dan patuh terhadap keputusan ini demi tegaknya penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil,” ujarnya dalam keterangan tertulis di kutip di laman resmi dpr.go.id, Senin (8/07/2024).
Hasyim Asy’ari dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan melakukan tindak asusila, sebagaimana yang diajukan dalam aduan yang diajukan oleh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh korban dinyatakan beralasan sepenuhnya oleh DKPP.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menegakkan etika penyelenggara pemilu, DKPP menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga bahwa aturan dan nilai-nilai etika tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses demokrasi.
DKPP juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran dengan tegas dan adil sesuai kewenangannya.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, termasuk lembaga-lembaga terkait, untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa depan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat dan media untuk memberitakan keputusan ini secara akurat dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemilu di Indonesia,” tegasnya.
Dengan demikian, sanksi pecat terhadap Hasyim Asy’ari menjadi poin penting dalam menjaga transparansi, keadilan, dan integritas dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Editor : M Nazarullah