Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Tangkap Oknum ASN Kasus Penipuan
Anambas (SN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Z, yang merupakan tersangka dalam kasus penipuan.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Anambas, Bripka Taufik Ismail, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Bakar Batu, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas pada Sabtu, (6/07/2024).
Tersangka Z dilaporkan oleh korban dengan inisial EZ atas tuduhan penipuan terkait transaksi jual beli sebidang tanah pada awal November tahun 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, menjelaskan bahwa kronologis kejadian dimulai ketika tersangka Z menawarkan sebidang tanah di Desa Gunung Jambat, Kecamatan Siak Midai, Kabupaten Natuna kepada korban.
“Korban yang tertarik untuk membeli tanah tersebut kemudian mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 38.000.000 melalui Bank Riau Kepri Syariah,” katanya.
Namun, beberapa pekan setelah transaksi, korban menerima telepon dari kakak ipar tersangka yang mengklaim bahwa tanah yang dibeli EZ adalah miliknya.
“Korban merasa dirugikan dan mencoba menghubungi tersangka untuk mengembalikan uangnya, namun tersangka tidak memenuhi permintaan tersebut,” ungkapnya.
Meskipun tersangka Z berjanji akan mengembalikan uang pada tanggal 10 Mei 2024, namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan, sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
“Atas laporan korban, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Z. Saat ini, tersangka Z telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Atas kasus tersebut, tersangka Z akan dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang mengancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara atas perbuatannya.
Wartawan : Yanto
Editor : M Nazarullah