Mendagri Minta Pemda Segera Susun Regulasi Penanggulangan Karhutla
Jakarta (SN) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk menyusun regulasi terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Mendagri menekankan pentingnya regulasi tersebut karena akan mempengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran.
“Pemda agar membuat Peraturan Daerah khusus untuk penanggulangan bencana Karhutla. Ini sangat penting untuk landasan hukum, program, anggaran, dan status tanggap darurat yang diperlukan sebelum melakukan operasi,” katanya pada Rapat Koordinasi Khusus Antisipasi dan Penanggulangan Karhutla di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (14/03/2024), sebagaimana siaran perss yang diteriuma media ini.
Menurut catatan dari KLHK, baru 13 provinsi dari 20 provinsi yang menjadi fokus Karhutla sudah memiliki regulasi terkait. Mendagri menekankan agar Pemda segera membuat aturan khusus mengenai penanganan Karhutla lintas sektor.
“Ada 18 provinsi yang tidak menjadi fokus Karhutla, tapi perlu diwaspadai. Contohnya, kebakaran di Jawa Timur yang kemarin menjadi sorotan. Dari 18 provinsi tersebut, 7 provinsi sudah memiliki regulasi,” ungkapnya.
Mendagri juga menambahkan bahwa pencegahan kebakaran gambut di daerah harus diutamakan. Kecukupan air juga perlu dipastikan untuk memadamkan kebakaran yang sewaktu-waktu terjadi.
Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah