Polres Bintan Serahkan Berkas Kasus Pemalsuan Surat Tanah ke Kejaksaan, Tersangka Mantan Pj Walikota Tpi

 

Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan. (F-Dok Sketsanews.id)

Bintan (SN) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan telah menyelesaikan tahap pertama dari penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan yang melibatkan tersangka utama, mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan, serta dua tersangka lainnya.

Berkas perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, pekan lalu oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bintan.

AKBP Riky Iswoyo, Kapolres Bintan, yang diwakili oleh Kasi Humas Iptu Misyamsu Alson, mengkonfirmasi dan membenarkan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Hasan dan dua tersangka lainnya telah diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan kepada Kejari Bintan.

“Berkas perkara kasus Hasan dan dua tersangka lainnya sudah diserahkan oleh penyidik pada pekan lalu ke Kejari Bintan,” katanya singkat di Bintan, Senin (24/06/2024).

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Bintan, Samsul A Sahubauwa, mengungkapkan bahwa setelah diterima berkas oleh Kejaksaan Negeri Bintan, berkas perkara ketiga tersangka itu akan segera diteliti oleh tim jaksa peneliti yang ditunjuk.

“Kami sedang meneliti berkas perkara atas nama Hasan dan dua tersangka lainnya, yakni Ridwan dan Budiman. Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Samsul.

Ia menambahkan, prosedur berikutnya akan melibatkan evaluasi dan kemungkinan pelengkapan berkas oleh penyidik Polres Bintan, jika ada hal-hal yang masih perlu dilengkapi sebelum kasus ini siap untuk tahap penuntutan lebih lanjut.

Wartawan : Hery
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *