Priyo : DP4 Provinsi Kepri di Pemilu 2024 Ada 1.499.949 Orang

Komisioner KPU Provinsi Kepri Priyo Handoko (F/Facebook Priyo Handoko)

Tanjungpinang (SN) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Priyo Handoko mengatakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Provinsi Kepri pada penyelenggaraan Pemilu 2024 ada sebanyak 1.499.949 orang.

Adapun total DP4 secara nasional yang diserahkan Kemendagri kepada KPU RI pada 14 Desember 2022 lalu sebanyak 204.656.053 orang. Dengan perincian laki-laki sebanyak 102.181.591 orang dan perempuan 102.474.462 orang.

“Dari jumlah DP4 di Provinsi Kepri  1.499.949 orang itu terdiri Kota Tanjungpinang 166.799 orang, Kota Batam 850.955 orang, Bintan 121.422 orang, Karimun 191.421 orang, Lingga 76.156 orang, Natuna 58.580 orang, dan Kepulauan Anambas 34.616 orang,” kata Priyo di Tanjungpinang, Kamis (5/1/2023) kemarin.

Priyo Handoko yang juga sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi 
ini menambahkan jumlah DP4 untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 naik dibandingkan jumlah DP4 untuk Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada 2020. Jumlah DP4 di Kepulauan Riau untuk Pemilu Serentak 2019 adalah 1.431.285 orang, sedangkan untuk Pilkada 2020 sebanyak 1.393.439.

Ia menerangkan, DP4 merupakan data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat pemilu diselenggarakan.

“Warga yang akan berulang tahun ke-17 pada hari pemungutan suara atau Rabu, 14 Februari 2024 sudah tercatat dalam DP4 tersebut,” jelasnya.

Ditambahkannya, data hasil sinkronisasi tersebut merupakan bahan bagi KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemetaan TPS untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Pemetaan TPS dikerjakan dengan berpegangan pada Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 Pasal 15 ayat 3 yang pada intinya membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang.

Ada lima acuan penting dalam pembentukan TPS. Yaitu, tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat, serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.

Hasil dari proses pemetaan TPS ini berupa daftar pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih. Daftar pemilih tersebut menjadi bahan pegangan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Berkeliling door to door atau dari rumah ke rumah untuk memutakhirkan data pemilih.

’’Pemetaan TPS ini adalah kunci awal yang sangat menentukan dalam proses penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Berapa jumlah Pantarlih yang akan direkrut untuk melakukan coklit juga tergantung dari hasil pemetaan TPS ini,” sebutnya. (SN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *