Ombudsman Kepri Temukan Aset Tak Terpakai di Sekolah Akibat Penumpukan PPDB

Ombudsman Kepri menemukan kejanggalan terkait kekurangan murid di sejumlah sekolah di Kota Tanjungpinang, yang mengakibatkan aset sekolah tidak termanfaatkan. (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Penumpukan pendaftar di beberapa sekolah favorit telah menimbulkan dampak tak terduga pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023. Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menemukan kejanggalan terkait kekurangan murid di sejumlah sekolah, yang mengakibatkan aset sekolah tidak termanfaatkan.

Adi Permana, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, mengungkapkan temuan ini saat melakukan pemantauan persiapan PPDB di Tanjungpinang. Kunjungannya ke SMA 3 mengungkapkan bahwa 13 ruang kelas kosong tidak terpakai karena jumlah siswa yang masuk sangat sedikit.

“Dalam PPDB tahun 2023, hanya 19 siswa yang diterima di SMA 3 Tanjungpinang. Dari 18 ruang kelas yang ada, hanya 5 yang terpakai,” ungkap Adi Permana pada konferensi pers di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Rabu (12/06/2024).

Sementara di SMA 1 dan SMA 2, terjadi penumpukan dengan ratusan siswa bahkan mengakibatkan pembukaan kelas daring.

“Setiap siswa memiliki hak untuk pembelajaran tatap muka. Selain itu, penumpukan juga meningkatkan beban kerja guru, berpotensi menurunkan mutu pembelajaran,” tambah Adi.

Adi berharap pada PPDB tahun 2024, semua pihak terlibat dapat mengikuti petunjuk teknis (Juknis) PPDB.

“Ini bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pendidikan, tetapi juga tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memastikan PPDB sesuai dengan petunjuk teknis sehingga kerugian dapat diminimalisir,” jelas Adi.

Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan terus memantau setiap tahapan PPDB dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif.

“Kami melakukan pemantauan setiap tahun untuk memastikan PPDB berjalan dengan baik. Di Tanjungpinang, persiapan PPDB telah berlangsung dengan baik berdasarkan pemantauan kami,” kata Adi.

“Namun kami juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan PPDB. Silakan laporkan melalui WhatsApp Pengaduan kami di 08119813737 jika menemukan penyimpangan dalam PPDB,” tutup Adi.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *