OPINI : Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Pemilu di Kota Tanjungpinang
Penulis : Citra Aulia Pattikale, Nadilla Zia, Muhammad Fauzan Satibi, Rendy Anizal
Mahasiswa Mata Kuliah Sistem Politik Indonesia Program studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji

Tanjunginang (SN) – Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan langkah penting dalam memastikan kejujuran dan keamanan dalam proses pemilihan umum. Di Kota Tanjungpinang, PSU pada Pemilu 2024 dilakukan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena adanya kesalahan teknis penyelenggaraan atau human error, bukan karena adanya indikasi kecurangan.
Ini menunjukkan komitmen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang untuk memperbaiki kesalahan dan menjaga integritas proses politik.
Terdapat beragam alasan di balik PSU di berbagai TPS di Tanjungpinang ini, termasuk penggunaan KTP luar domisili, ketidakcocokan data pemilih dengan jumlah surat suara, dan surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS.
Hal-hal ini melanggar aturan dan mengindikasikan perlunya PSU untuk memastikan kejujuran dan keadilan dalam pemilu. Meskipun PSU dilakukan dengan pengawasan ketat dan berjalan lancar, langkah-langkah preventif perlu diambil untuk meminimalisir PSU di masa mendatang.
Pertama, perlu meningkatkan koordinasi antara KPU dan Bawaslu untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan baik. Kedua, Bawaslu harus meningkatkan pengawasan di TPS untuk mencegah pelanggaran teknis penyelenggaraan pemilu.
Ketiga, KPU harus memperhatikan tingkat pendidikan dalam merekrut anggota KPPS untuk meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan pemilihan dan Keempat, perlu peningkatan edukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam proses pemilihan.
Melalui kerjasama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP serta peningkatan kesadaran dan edukasi masyarakat, diharapkan PSU dapat diminimalisir di masa mendatang. Proses pemilihan yang lancar, transparan, dan jujur adalah kunci untuk mencegah kerugian waktu dan merugikan masyarakat serta panitia penyelenggara pemilu.
Berdasarkan surat Instruksi PSU dari Bawaslu Kota Tanjungpinang, tanggal 15 Februari 2024. Permasalahan yang menjadi sebab ke-8 TPS ini melakukan PSU juga berbeda-beda seperti yang terinci dalam uraian di bawah ini :
1. TPS 092, Kecamatan Tanjungpinang Timur
Alasan PSU : Terdapat pemilih dengan KTP tidak sesuai dengan domisili yang mendapat 3 surat suara sebagai daftar pemilih khusus (DPK).
2. TPS 059 Kecamatan Tanjungpinang Timur
Alasan PSU : 9 pemilih DPTb lintas provinsi yang seharusnya mendapat 1 surat suara, mendapat 5 surat suara.
3. TPS 037 Kecamatan Tanjungpinang Timur
Alasan PSU : Ketidak cocokan antara jumlah data pemilih dengan jumlah surat suara yang digunakan di semua tingkatan.
4. TPS 065 Kecamatan Tanjungpinang Timur
Alasan PSU : Pemilih yang memilih antar provinsi 1 surat suara (Presiden) dengan KTP luar domisili sebagai DPK.
5. TPS 006 Kecamatan Tanjungpinang Kota
Alasan PSU : Terdapat 77 x 5 surat suara yang tidak di tandatangani ketua KPPS
6. TPS 015 Kecamatan Tanjungpinang Kota
Alasan PSU : Terdapat 38 x 5 surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS.
7. TPS 028 Kecamatan Tanjungpinang Barat
Alasan PSU : 1 orang pemilih mencoblos menggunakan KTP luar domisili.
8. TPS 009 Kecamatan Tanjungpinang Barat
Alasan PSU : 1 orang pemilih mencoblos menggunakan KTP luar domisili.
Editor : M Nazarullah