Polsek Tanjungpinang Barat Tangkap A (12) Diduga Mencuri Kotak Infaq di Masjid At-Taqwa

Anak berinisial A (12) diamankan Polsek Tanjungpinang Barat diduga mencuri kotak infaq di Masjid At-Taqwa. Pelaku ditangkap di sekitar Masjid At-Taqwa Kota Tanjungpinang, Selasa (14/05/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Seorang anak berinisial A (12) berhasil diamankan oleh Polsek Tanjungpinang Barat diduga mencuri kotak infaq di Masjid At-Taqwa. Pelaku ditangkap di sekitar Masjid At-Taqwa di Jalan Sumatera, Kota Tanjungpinang pada, Selasa (14/05/2024) lalu.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Andri Warman, menyatakan bahwa pelaku diketahui masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Berdasarkan keterangan yang diperoleh, bahwa anak tersebut telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali. Motif pelaku adalah untuk menambah uang jajan serta memperbaiki sepeda miliknya.

“Kita sudah panggil orang tuanya, sehingga kita ketahui bahwa keluarganya kurang mampu,” ungkap Andri pada hari Rabu (15/5/2024).

Karena pelaku masih di bawah umur, pihak masjid sepakat untuk memaafkan dan tidak memperpanjang kasus ini. “Orang tuanya meminta maaf kepada pihak masjid dan membuat surat pernyataan untuk mengawasi anaknya agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi. Jadi, kedua pihak sepakat berdamai,” jelas Andri.

Sebelumnya, Ketua RT 4 RW 5 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Zulfan, mengungkapkan bahwa kejadian pencurian kotak infaq ini telah terjadi sebanyak tiga kali.

“Kejadian pertama beberapa minggu yang lalu, disusul kejadian kedua pada hari Minggu 12 Mei 2024), dan kejadian ketiga pada hari Senin 13 Mei 2024,” jelasnya.

Menurut Zulfan, pada saat kejadian, imam masjid sedang tertidur sehingga pelaku dengan mudah mengambil uang di dalam kotak infaq. Dengan adanya kejadian ini, diharapkan warga sekitar lebih waspada dan turut serta mengawasi lingkungan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *