Gubernur Kepri Resmikan Institut Agama Islam Miftahul Ulum (IAI-MU) Tanjungpinang, Menuju Universitas
Tanjungpinang (SN) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad meresmikan Institut Agama Islam Miftahul Ulum (IAI-MU) yang sebelumnya Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum (STAI-MU) Tanjungpinang, dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (24/04/2024).
Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti yang disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Rektor IAI-MU Tanjungpinang, Mardhiah, dan Wakil Ketua Yayasan Miftahul Ulum, M. Iqbal.
Perubahan status IAI-MU dari Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum (STAI-MU) Tanjungpinang menjadi institut ini telah melalui proses asesmen oleh Kementerian Agama pada 21 Desember 2023 lalu. Keputusan Menteri Agama Nomor 92 tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024 resmi mengalihkan status tersebut.
Gubernur Ansar pada kesempatan ini menekankan pentingnya perubahan ini sebagai pemantik semangat untuk meningkatkan kualitas institusi pendidikan.
“Selain itu saya meminta agar lulusan IAI-MU mampu memberikan kontribusi ilmunya kepada masyarakat secara implementatif,” harapnya.
Sebagai salah satu pionir perguruan tinggi di Kepri, IAI-MU telah berdiri sejak 9 Agustus 1989. Dimulai dari pembentukan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT), kemudian beralih status menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) pada 6 Oktober 2010, dan saat ini menjadi institut.
Gubernur Ansar juga mengungkapkan komitmennya dalam mendukung rencana ke depan IAI-MU untuk beralih fungsi menjadi universitas. “Pemprov Kepri siap membantu persiapan dan kebutuhan yang diperlukan dalam proses tersebut,” ungkpanya.
Komitmen ini tambahnya, sejalan dengan misi Pemerintah Provinsi Kepri untuk mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang berkualitas, sehat, dan berdaya saing dengan berbasiskan iman dan taqwa.
“Pemprov Kepri juga menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kualitas pendidikan dengan mengalokasikan Anggaran Pendidikan sebesar 21% dari Total APBD, melampaui mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebesar 20%, serta memberikan bantuan beasiswa bagi mahasiswa dan mahasiswi,” ujarnya.
Acara peresmian ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk tim percepatan pembangunan, staf ahli, asisten, dan kepala OPD Pemprov Kepri, pimpinan instansi vertikal, serta mahasiswa dan mahasiswi IAI-MU.
Dengan resmi berubah status menjadi Institut Agama Islam Miftahul Ulum, diharapkan IAI-MU dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam bidang pendidikan di Kepulauan Riau.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah