Karyawan PT. ACL Tanjungpinang Ditangkap Polisi karena Mencuri, Perusahaan Rugi Rp 1,3 Miliar

Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap empat karyawan PT. ACL Tanjungpinang beserta seorang terduga penadah karena terlibat dalam kasus pencurian yang merugikan perusahaan sebesar Rp1,3 Miliar. (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap empat karyawan PT. ACL Tanjungpinang beserta seorang terduga penadah karena terlibat dalam kasus pencurian Valve atau katup tabung Gas.

Keempat karyawan yang diamankan adalah Fr (31) sebagai mekanik, Rd (25) dan Ob (34) sebagai pengawas lapangan, serta As (28) sebagai admin perusahaan. Sedangkan terduga penadah barang curian berinisial So (47) merupakan seorang pengusaha besi tua.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasi Humas Iptu Sahrul Damanik, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari manajemen PT. ACL Tanjungpinang. Perusahaan ini bergerak di bidang bengkel pemeliharaan tabung gas di Tanjungpinang.

Kasus ini terungkap setelah supervisor PT. ACL memeriksa rekaman CCTV bulan Maret sampai April 2024. Mereka curiga dengan aktivitas karyawan yang mengambil valve atau katup tabung gas afkir serta tabung gas baru LPG 3 kilogram.

“Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa keempat karyawan melakukan pencurian sebanyak 3 kali, dengan total 19.705 buah valve tabung gas afkir dan 1.516 buah valve tabung gas LPG 3 kilogram hilang,” kata Sahrul, Rabu (01/05/2024).

Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 miliar akibat pencurian ini dan melaporkannya ke Polresta Tanjungpinang. Tim Buser Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang kemudian berhasil mengamankan 4 pelaku dan penadahan barang pada 26 April 2023.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 35 ember kaleng cat merk Propan, 5 unit handphone milik para tersangka, serta kendaraan bermotor.

“Para pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Atas perbuatannya keempat karyawan PT. ACL bersama dengan penadah barang curian dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *