Penyidik Pidsus Kejati Kepri Serahkan Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU BPR Bestari Tanjungpinang

Penyidik Pidsus Kejati Kepri menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU Kejari Tanjungpinang, di Kejari Tanjungpinang, Selasa (23/04/2024) (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Penyidik Pidsus Kejati Kepri menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana pihak ketiga dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang, Selasa (23/04/2024).

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakosos mengatakkan bahwa dalam perkara Tipikor dan TPPU ini, Penyidik Pidsus Kejati Kepri pada tahap proses penyidikan telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka atas nama Arif Firmansyah selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp5.991.229.607,00 (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus tujuh rupiah),” ujar Denny.

Saat proses Tahap II ini terangnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Arif Firmansyah dengan didampingi penasihat hukum, untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti (BB) yang telah dilakukan penyitaan.

“Sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka. Kemudian tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang selama 20 (dua puluh) hari ke depan, dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka Arif Firmansyah diduga telah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan cara melakukan penarikan dana tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah dan penarikan uang kas serta giro BPR Bestari di Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.

“Tersangka melakukan pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif,” sebutnya.

Ditambahkan Denny, berdasarkan fakta hukum, alat bukti saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka AF dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.

Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *