Polres Kepulauan Anambas Gelar Operasi Penertiban Pengendara Sepeda Listrik Di Bawah Umur

Anambas (SN) – Satuan polisi lalulintas Polres Kepulauan Anambas menggelar operasi penertiban pengendara sepeda listrik di bawah umur pada Sabtu (20/04/2024). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda listrik.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, melalui KBO Satuan Lalu Lintas Polres Anambas, Iptu Feby Tri Gunawan, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menertibkan pengguna sepeda listrik yang masih di bawah umur.
“Kita lakukan penertiban guna mencegah terjadinya kembali kecelakaan lalu lintas seperti yang baru-baru ini terjadi,” ujar Feby.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian memberlakukan pemberian tilang teguran kepada pelanggar. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat.
“Kita juga memberlakukan tilang teguran kepada dua orang pelanggar, sebagai upaya memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat,” tambahnya.
Feby juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mengizinkan anak-anak di bawah umur untuk mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan bersama.
“Kami menghimbau kepada semua masyarakat agar melarang anak-anak di bawah umur untuk mengendarai sepeda listrik di jalan raya demi menjaga keselamatan bersama,” tuturnya.
Wartawan : Yanto
Editor : M Nazarullah