Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Pengedar Sabu
Tanjungpinang (SN) – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pria berinisial H diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tambak Tanjungpinang. Dari pria ini, polisi menyita barang bukti 6 (enam) paket sabu seberat 3,05 gram.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba AKP Efendi mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada seorang laki-laki diduga menjual narkotika jenis sabu.
Menerima informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan kemudian pada saat melakukan penyelidikan tim melihat pria dengan ciri-ciri yang di dimaksud lalu mengamankannya.
Polisi yang melakukan penggeledahan kemudian menemukan barang bukti sabu disaku celana H.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap H di temukan barang bukti enam [enam] paket di duga narkotika golongan I [satu] bukan tanaman jenis sabu didalam celananya,”terang AKP Efendi, Minggu (16/10/2022).
Ditambahkannya, selain barang bukti sabu, turut disita sejumlah barang bukti lainnya yakni 1 unit handphone merk Realme warna silver beserta kartu didalamnya dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha jupiter Z.
“Keseluruhan barang bukti sabu tersebut diakui benar milik sdr (H),”ujarnya.
Saat ini pria H beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi. (Ma)