Pencabutan Moratorium Tambang di Lingga: Langkah Kontroversial Gubernur Kepri

Aktifitas pertambangan di Provinsi Kepri. (F-Ist Netkepri)

Tanjungpinang (SN) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, secara resmi mencabut moratorium penerbitan perizinan tambang di Kabupaten Lingga. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Gubernur Kepri nomor: B/650/459.2/PUPP-SET/2024 yang diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2024.

Pencabutan moratorium ini disampaikan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, M Darwin, yang mengutip alasan dari Surat Bupati Lingga nomor 600/DPUTR/0170 tertanggal 17 April 2024. Menurut Darwin, langkah ini juga mengikuti arahan dari Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan nomor: PF.01/1053-200/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023.

“Dalam proses ini, kami juga telah mempertimbangkan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, yang memberikan pandangan hukum terhadap kegiatan pemanfaatan ruang di sektor pertambangan Kabupaten Lingga,” jelas Darwin di Tanjungpinang, Jumat (12/07/2024) .

Surat dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau nomor R-387/L.10/Gph.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023, serta nomor R-83/L10/Gph. 1/03/2024 tanggal 4 Maret 2024, menjadi dasar hukum bagi pencabutan moratorium tersebut.

Dengan dicabutnya moratorium ini, penerbitan izin tambang di Kabupaten Lingga akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta perundang-undangan terkait.

“Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para investor dan menjaga ketertiban administrasi dalam proses perizinan pertambangan,” tambah Darwin.

Pencabutan moratorium ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pengembangan sektor pertambangan di daerah Kabupaten Lingga, dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan lingkungan yang berkelanjutan.

Sebagaimana diketahui, moratorium perizinan tambang di Lingga awalnya diberlakukan melalui Surat Gubernur Kepri nomor B/650/2/PUPP/2023 tanggal 5 April 2023.

Wartawan : Nazar
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *