Nadiem Makarim Resmi Hapus Pramuka dari Daftar Ekstrakurikuler Wajib, Fokus pada Kurikulum Merdeka

Ekstrakulikuler Pramuka yang sebelumnya wajib kini dihapus dari daftar Alokasi Waktu Mata Pelajaran Ekstra. (F- Pramuka.id)

Jakarta (SN) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi menerbitkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum di jenjang PAUD, SD hingga Pendidikan Menengah. Namun, yang menarik, ekstrakulikuler Pramuka yang sebelumnya wajib kini dihapus dari daftar Alokasi Waktu Mata Pelajaran Ekstra.

Dikutip dari klikpendidikan.id. Keputusan ini didasari oleh evaluasi implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang dianggap berhasil oleh Nadiem Makarim. Kurmer, yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 2022, telah diadopsi oleh lebih dari 300 ribu satuan pendidikan.

Sekolah yang menggunakan Kurmer melaporkan berbagai pencapaian dan peningkatan dalam proses pembelajaran. Mendikbud Nadiem Makarim percaya bahwa Kurmer akan menjadi pedoman pendidikan Indonesia dalam jangka panjang.

Meskipun masih ada perdebatan tentang beberapa masalah terkait Kurmer, perkembangan pendidikan di Indonesia dinilai mengalami kemajuan yang signifikan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Anindito Aditomo, mengumumkan penerbitan Permendikbudristek tersebut pada Rabu 27 Maret 2024.

“Penerbitan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah,” kata Anindito seperti dikutip dari Kemendikbud pada Sabtu, (30/03/2024).

Peraturan tersebut secara jelas mencabut dan menghapus ekstrakulikuler Pramuka yang sebelumnya wajib, sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pada tabel alokasi waktu mata pelajaran tingkat SD hingga SMA, tidak ada jatah jam pelajaran untuk Pramuka. Namun, Mapel Agama (semua agama) tetap wajib, dan isu penghapusan yang beredar sebagai rumor tidak benar.

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *