Korupsi Kuota Rokok, Jaksa Tuntut Den Yelta 8 Tahun Penjara

Mantan Kepala BP Kawasan Tanjungpinang Den Yelta, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh JPU KPK di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(27/03/2024) (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Tanjungpinang Den Yelta, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(27/03/2024).

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar dan 50 ribu dolar Singapore.

Sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa KPK, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU KPK.

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar ditambah 50 ribu dolar Singapore.

“Jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara,”tambah JPU KPK.

Sementara barang bukti uang senilai Rp 1 miliar yang dikembalikan dari sejumlah pengusaha rokok dan lainnya dirampas untuk negara.

Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya dan terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Persidangan yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Fauzi dan Hakim Adhoc Tipikor, Syaiful Arif menunda persidangan selama, Senin(22/04/2024) dengan agenda pledoi terdakwa.

Dalam dakwaan JPU KPK, terdakwa Den Yelta telah melakukan korupsi, menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam pengaturan kuota Rokok yang telah melebihi kebutuhan wajar periode 2015-2019.

Selain itu, terdakwa juga disebut menguntungkan setidaknya 13 perusahaan rokok, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622,664 miliar rupiah lebih karena tidak memasok kuota rokok tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Terdakwa juga menerima aliran dan miliaran rupiah secara bertahap untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dari sejumlah pengusaha rokok sejak periode 2015 hingga 2019 sebesar Rp3,3 miliar ditambah 50 ribu US Dollar Singapura.

Akibat kelebihan kuota rokok dengan modus perhitungan fiktif barang kena cukai rokok ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan Miliar dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *