LKPJ Wali Kota Batam Tahun 2023 Akan Diserahkan ke DPRD Kota Batam

Batam (SN) – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, mengungkapkan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam Tahun 2023 akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam. Sebelum diserahkan, Jefridin meminta perangkat daerah untuk memastikan data pencapaian kinerja yang telah disusun.
“Saya sudah meminta Badan Perencanaan Pembangunan Kota Batam untuk mengecek kembali pencapaian kinerja masing-masing perangkat daerah. Meskipun penyusunan telah selesai, namun perlu dilakukan pengecekan ulang terhadap data kinerja yang dilaporkan,” kata Jefridin di Batam, Jumat (22/03/2024).
Jefridin menekankan bahwa data yang perlu dicek kembali terutama terkait angka penyerapan anggaran, apakah sudah sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, data realisasi terbaru yang merupakan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun lalu juga perlu diperhatikan.
“Para Asisten diharapkan dapat memantau, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah diminta untuk memberikan saran masukan sesuai dokumen LKPJ,” harapnya.
Penyusunan LKPJ Wali Kota Batam ini berpindah dari Badan Perencanaan Pembangunan Kota Batam kepada Bagian Tata Pemerintahan Setdako Batam. Dasar hukum penyusunan LKPJ ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah