Partai Nasdem Jadi Partai Keenam Ajukan Permohonan PHPU Tahun 2024 ke MK

Jakarta (SN) – Partai Nasional Demokrat (Nasdem) telah menjadi partai politik keenam yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Jumat malam (22/3/2024), Partai Nasdem mengajukan permohonan PHPU Tahun 2024 untuk 3 (tiga) provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta (permohonan diajukan secara daring), Provinsi Maluku Utara, dan Papua Barat Daya (diajukan secara luring ke Gedung 1 MK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi mkri.id, sebelumnya pada Jumat dan Sabtu (22 – 23/3/2024), MK mencatat lima partai politik telah mengajukan permohonan PHPU Tahun 2024 secara luring (offline) dengan datang langsung ke Gedung MK maupun daring (online). Partai politik tersebut adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kuasa hukum Partai Nasdem, Regginaldo Sultan, beserta tim mengantarkan langsung berkas permohonan ke MK beserta alat bukti untuk memperkuat dalil permohonan. Regginaldo menyebutkan, permohonan pertama dari Partai Nasdem ini dimohonkan untuk lima daerah pemilihan, di antaranya Dapil DPRD Kota Ternate 2, Dapil DPRD Halmahera Barat 1, Dapil DPRD Halmahera Selatan 3, Dapil DPRD Pulau Morotai 3, dan Dapil DPRD Halmahera Barat 2.
“Permasalahan di sini di antaranya di daerah pemilihan Ternate 2. Di situ kami ingin agar keadilan untuk para pemilih pemilu terkait dengan adanya penghangusan suara yang terjadi di satu TPS. Sangat disayangkan karena ini adalah merupakan kelalaian penyelenggara yang lupa menandatangani surat suara, sehingga menjadi hangus satu TPS di situ, pemilihnya ada dan hadir di situ,” kata Regginaldo usai menyampaikan permohonan.
Editor : M Nazarullah