Kelabui Petugas, Sembunyikan Sabu di Dalam  Helm

Anggota polisi saat memeriksa helm tempat menyembuyikan narkoba jenis sabu, Sabtu (10/6/2023) (F/ist- Mala)

Tanjungpinang (SN) – Seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba berupaya mengelabui polisi dengan menyimpan narkoba di dalam helm saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang.

Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan dari pemuda berinisial DPT ini, polisi menyita 7 [Tujuh] paket sabu yang di sembunyikan di dalam helm. 

“Pelaku DPT ditangkap di jalan Hangtuah, kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Sabtu (10/6/2023,” kata Efendi, Rabu (14/6/2023).

Penangkapan DPT dilakukan atas informasi yang didapat polisi dan kemudian dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ini kemudian polisi mengetahui keberadaan DPT di sebuah warung di Jalan Hangtuah.

Namun ketika akan didekati anggota, DPT meninggalkan warung dengan menggunakan sepeda motor.
Atas hal itu tim satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.

“Anggota melihat pelaku sempat membuang helm ke semak belukar di pinggir jalan, sebelum akhirnya ditangkap di Perumahan Griya Hangtuah Permai,” terangnya.

Ditambahkannya, setelah ditangkap, pelaku kemudian dibawa kembali ke tempat dia membuang helmnya untuk dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu, anggota menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 2,00 gram di sembunyikan di dalam helm.

“Barang bukti tujuh paket sabu di simpan pelaku di dalam helm, diselipkan diantara gabus,” tuturnya.

Saat ini DPT ditahan untuk di proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya DPT terancam dijerat  dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Ma)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *