Satnarkoba Polresta Tpi Menangkap Tiga Pelaku Buronan Polisi dan Mengamankan 1,8 Gram Sabu

Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi. (F-Sahrul)

Tanjunginang (SN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tiga pelaku buronan polisi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga tersangka tersebut, satu wanita bernama Jian Dita Sanjaya (25), serta dua pria bernama Aldo Fernando (25) dan Vhatriya Viallie (27), merupakan figur penting dalam kasus yang diungkap pada Maret 2024 lalu.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ini ditangkap terkait dengan kasus yang terungkap beberapa bulan lalu. Dari hasil penangkapan mereka, polisi juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu siap edar sebanyak 1,8 gram.

“Ketiga tersangka ini tidak hanya terlibat dalam kasus sebelumnya, tetapi juga terkait dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,8 gram yang kami amankan saat penangkapan ini,” ujar Kompol Arsyad di Tanjungpinang, Kamis (30/05/2024).

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar hotel yang terletak di Jalan Kamboja Tanjungpinang. Para tersangka tertangkap basah ketika sedang bersiap untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut.

Kompol Arsyad juga menyampaikan bahwa Satresnarkoba akan mengaitkan ketiga tersangka ini dengan laporan sebelumnya dan laporan terbaru untuk memberikan efek jera yang lebih kuat kepada mereka.

“Dengan adanya barang bukti yang kami amankan, yaitu 1,8 gram sabu-sabu, kami akan mengaitkan para tersangka dengan kasus-kasus terdahulu dan terbaru untuk memberikan efek jera yang lebih berat kepada mereka,” tambahnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan bandar yang menjadi pemasok sabu-sabu kepada ketiga tersangka ini.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *