Selesai Jalani Hukuman Kasus Narkoba, WNA Asal Singapura Dideportasi

Tanjungpinang (SN) – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mendeportasi Iskandar Supian bin Jali, Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura setelah selesai menjalani hukuman penjara dalam kasus narkoba.
Deportasi terhadap WNA ini, dilakukan petugas Imigrasi Tanjungpinang melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa (14/2/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza mengatakan WNA asal Singapura itu dideportasi setelah selesai menjalani hukuman pidana narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang.
“Yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas murni pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin, dipidana 7 tahun karena kasus narkotika,” kata Mirza.
Terkait deportasi ini, Konsulat Singapura yang ada di Batam telah menyerahkan dokumen berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang bersangkutan kepada Imigrasi Tanjungpinang.
Setelah dokumen lengkap, pemberangkatan deportasi dilakukan petugas dari Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang ke negara asal yang bersangkutan di Singapura.
Iskandar Supian bin Jali, nantinya akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan dan tidak diizinkan masuk ke Indonesia. (Ma)