Naskah Akademis Ranperda P4GN Masuki Tahap Final, Upaya Pencegahan Peredaran Narkoba di Kepri
Tanjungpinang (SN) – Pembahasan Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di tingkat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah memasuki tahap akhir yang diharapkan dapat segera diimplementasikan guna mencegah peredaran narkoba.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait Finalisasi Naskah Akademis Ranperda P4GN di gelar di Ruang Rapat Sekda, Dompak, Tanjungpinang, Jumat (2/12/2022).
Adi menegaskan, menekan kejahatan dan penyebaran narkoba tidak dapat dituntaskan hanya oleh beberapa pihak, namun diperlukan kerjasama yang terorganisir dan secara simultan.
“Narkoba merupakan transnasional crime, kejahatan yang benar-benar terorganisir dengan sangat rapi yang ruang lingkupnya tidak hanya di dalam sebuah negara, tetapi banyak negara terlibat didalamnya. Untuk itu, sebagai pemerintah kita perlu merancang peraturan untuk pencegahan tersebut,” paparnya.
Adi menegaskan bahwa akses laut Kepru harus menjadi perhatian khusus mengingat letak geografis Kepri yang strategis dengan luas wilayah 96 persen laut.
“Kita pahami provinsi kita ini kondisinya hampir benar-benar laut semua. Jumlah pelabuhan di wilayah kita sangat banyak. Baik yang terdaftar maupun pelabuhan perkampungan masyarakat, sehingga keluar masuknya akses suatu barang dan orang sangat mudah. Hal ini harus benar-benar diperhatikan secara intens,” tambahnya.
Ia berharap FGD tersebut seluruh stakeholder yang hadir diminta untuk fokus merancang kembali Perda P4GN guna menekan peredaran narkoba di Provinsi Kepri terutama di wilayah laut.
“Amanah P4GN telah diberikan dari Pemerintah pusat ke daerah. Dengan begitu, dalam FGD kali ini, saya minta seluruh pihak-pihak terkait fokus dalam mengatur bagaimana semestinya Perda Provinsi Kepri terutama di pelabuhan, perairan, dan lautnya, yang tidak hanya diterapkan untuk OPD tertentu, melainkan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” tegas Adi.
Sementraa Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Sukarno Perbangkara menjelaskan bahwa Naskah Akademis Ranperda P4GN harus segera diselesaikan agar dapat diimplementasikan ke OPD dan masyarakat.
“Ranperda sudah kita usulkan sebelumnya. Hari ini kita lakukan rapat finalisasi untuk memutuskan bagaimana tentang tujuan dan pelaksanaannya, agar Ranperda ini dapat segera kita implementasikan,” kata Sukarno. (SN)