Eks Karyawan Haluan Kepri Ajukan Sita Jaminan Ke PHI
Batam (SN) – Enam eks karyawan Harian Umum Haluan Kepri resmi mengajukan permohonan aanmaning (sita jaminan) ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) di Tanjungpinang, Selasa (16/8/2022) lalu.
Aanmaning ini diajukan setelah pihak manajemen Haluan Kepri terus mengulur-ngulur waktu pembayaran sisa gaji eks karyawan Haluan Kepri yang sudah disepakati di hadapan pejabat Disnaker Kota Batam hingga melewati jatuh tempo (wan prestasi).
“Annmaning ini merupakan langkah terakhir proses hukum pada sengketa Hubungan Industri,” ujar juru bicara eks karyawan, Arment Aditya, kemarin.
Dalam annmaning ini, tergugat hanya diberi waktu 8 hari oleh Ketua Pengadilan Hubungan Industri (PHI) untuk menyelesaikan perkaranya dengan penggugat. Jika selama 8 hari, tergugat tidak juga bisa menyelesaikannya maka langkah terakhir adalah sita jaminan. Adapun objek sita jaminan bisa berupa gedung atau kendaraan.
“Ini tidak ada pemeriksaan tergugat dan penggugat. Karena putusannya jelas tertuang dalam perjanjian bersama (PB). Hakim hanya memerintahkan tergugat membayar sesuai kesepakatan dengan tenggang waktu 8 hari. Ini sesuai undang-undang,” jelasnya.
Sebelum mengajukan annmaning, kata Arment, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama, mencatatkan dulu Perjanjian Bersama di PHI Tanjungpinang. Kemudian, melayangkan surat teguran pertama dan kedua ke manajemen Haluan Kepri. Berkas-berkas tersebut menjadi bahan bagi hakim dalam mengambil keputusan.
“Langkah yang kami tempuh ini merupakan arahan dari pihak Disnaker Kota Batam dan Panitera PHI di Tanjungpinang. Ini setelah kedua lembaga tersebut melihat tidak adanya upaya perusahaan untuk menyelesaikan tunggakan gaji yang sudah disepakati pembayarannya,” jelasnya.
Menurut Arment, selain menuntut hak, langkah tersebut sekaligus untuk memberi pelajaran kepada pihak perusahaan agar tidak seenaknya mempekerjakan orang, tanpa memperhatikan hak-haknya.
“Banyak teman-teman kami yang sudah keluar dari perusahaan tidak dibayar hak-haknya. Ketika ditagih, pihak perusahaaan selalu bilang tak ada uang. Akhirnya, mereka pun bosan terus-terusan menanggih tanpa ada kepastian,” katanya.
Sengketa eks karyawan Haluan Kepri dengan perusahaan bermula dari tunggakan gaji yang terus membengkak. Setiap karyawan ada yang menunggak 24 bulan, 12 bulan dan 7 bulan. Puncaknya, pada bulan Mei 2021 para karyawan tersebut mengundurkan diri secara beramai-ramai dan menuntut gaji mereka yang tertunggak dibayar.
Eks karyawan tersebut melapor ke Disnaker Kota Batam. Singkat cerita terjadilah kesepakatan pembayaran gaji yang tertunggak secara bertahap. Pembayaran dilakukan empat tahap. Setiap tahap nilainya sebesar Rp44.321.415,-.Kesepakatan itu tertuang dalam Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani pejabat Disnaker dan kedua belah pihak.
Namun dalam perjalanan, koran yang tergabung dalam BASKO MEDIA Group ini hanya membayar sampai pada tahap kedua. Itu pun tidak sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Sedangkan untuk tahap ketiga dan keempat tidak ada kabar sama sekali sampai tanggal jatuh tempo tiba, 10 Maret 2022. (SN)