Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Promosi Perjudian Online di Instagram

Batam (SN) – Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana promosi perjudian secara online melalui media sosial Instagram. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kota Batam, empat tersangka berhasil diamankan.
Keempat tersangka tersebut adalah SS alias C, DA alias D, FZ alias Feb, dan NA alias A. Kasus ini terungkap berkat sejumlah laporan polisi yang diterima Ditreskrimsus Polda Kepri, yang menyebutkan bahwa para tersangka diduga secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa setelah penyelidikan intensif, tim siber menemukan beberapa akun Instagram yang aktif mempromosikan situs perjudian daring. Akun-akun tersebut, termasuk @CIN*, @_DIN*, @FEB_AMA, dan @AULI, diketahui mengunggah konten berisi tautan perjudian di fitur Instagram Story serta menempatkan tautan URL di bagian bio akun.
“Setelah melakukan profiling, tim menemukan bahwa pemilik akun-akun tersebut berdomisili di wilayah Batu Aji, Batam. Pada malam harinya, tim berhasil mengamankan keempat pelaku dan membawanya ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya, Kamis (24/10/2024).
Modus operandi para pelaku adalah menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs perjudian daring, dengan secara rutin mengunggah konten yang mengarahkan pengguna Instagram ke situs-situs tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka menerima bayaran bervariasi, mulai dari Rp 1.300.000 hingga Rp 7.500.000 selama periode September hingga Oktober 2024.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain enam unit handphone, satu unit flashdisk, satu kartu ATM, satu buku rekening, empat akun Instagram, satu akun aplikasi pembayaran DANA, dan satu akun Gmail.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 milyar.
Wartawan : Nazar
Editor : Mukhamad