KPU Kepri Akan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tentang Pemilu 2024

Tanjungpinang (SN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.

“Sosialisasi akan dilaksanakan 29 Juli 2022. Adapun hal yang akan dibahas terkait tahapan, verifikasi dan penetapan partai politik secara umum dan secara khusus pelaksanaan verifikasi partai politik ditingkat daerah Provinsi Kepri,” kata anggota KPU Provinsi Kepri Widiono Agung di Tanjungpinang, Rabu (27/7/2022).

Sosialisasi tersebut lanjutnya, akan dipaparkan oleh KPU Provinsi Kepri yang sebelumnya telah mengikuti bimbingan teknis secara nasional di Jakarta yang diselenggarakan KPU RI.

“Adapun yang diundang adalah partai politik Provinsi Kepri, Bawaslu Provinsi Kepri,  Jajaran Forkopimda Provinsi Kepri, dan Media Massa,” ujarnya.

Adapun sesuai pasal 6 ayat (1) PKPU 4 tahun 2024 bahwa partai politik yang menjadi calon peserta Pemilu terdiri :

a. Parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir.

b  Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedirikit 4 % dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

c. Parpol yang tidak memenuhi ambang batas  perolehan suara paling sedirkit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, dan

d. Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.

Hingga saat ini jelas Widiono, KPU Provinsi Kepri berkoordinasi dengan Kesbangpol Provinsi Kepri khususnya terhadap Partai Politik baru (huruf d) yang sudah melaporkan ke Kesbangpol Provinsi Kepri sebagai bahan acuan KPU Provinsi Kepri mengundang pada acara sosialisasi  tersebut,

“Oleh karenanya Parpol di Provinsi Kepri yang belum menyampaikan informasi ke KPU Provinsi Kepri ataupun ke Kesbangpol Provinsi Kepri agar menghubungi Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Kepri Hanis Hendriyani di no telepon 085265662360,” ujarnya.(SN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *