Ketua Bawaslu Kepri Digeser Dan Diganti

Tanjungpinang (SN) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepualuan Riau Muhammad Sjahri Papene digeser dan diganti. Adapun pengantinya yakni Said Abdullah Dahlawi.

Pemberhentian dan pergantian Ketua Bawaslu Kepri ini
berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 0107/HK/01 .OI/K. 1/03/2022 tertanggal 14 Maret 2022, tentang pemberhentian dan pengangkatan ketua Bawaslu Provinsi Kepri.

Dimana surat keputusan tersebut menjelaskan, terhitung tanggal 14 Maret 2022 telah di tetapkan pergantian ketua Bawaslu Provinsi Kepri dari Muhammad Sjahri Papene, kepada Said Abdullah Dahlawi.

Menanggapi hal ini Ketua Bawaslu Provinsi Kepri yang baru Said Abdullah Dahlawi mengiyakan dan membenarkannya. Ia juga mengatakan, bawa pergantian ketua Bawaslu Kepri ini merupakan hal biasa dan tidak ada hal yang aneh.

“Iya ini hanya proses penyegaran saja di tubuh Bawaslu Kepri,” kata Said Abdullah di Tanjungpinang, Kamis (24/3/2022).

Said yang sebelumnya menjabat Koordinator Devisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kepri ini menambahkan, penyegaran dan rotasi di tubuh Bawaslu Kepri ini sesuai dengan putusan Bawaslu RI yang tertuang dalam surat keputusan tersebut.

Ia juga menegaskan, bahwa keputusan pergantian Ketua Bawaslu Kepri tersebut merupakan hal yang biasa tidak ada unsur lannya.

“Ya saya hanya menjalankan sesuai aturan saja. Dan kebetulan dalam hal ini saya dipercaya dipilih menjadi Ketua Bawaslu Kepri,. Ya mudah-mudahan amanah ini akan dapat saya jalankan dengan sebaik-baiknya dan mohon doanya, agar semua dapat berjalan lancar,” ujarnya. (SN)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *