Kasus Peredaran Narkoba Diungkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang

Tanjungpinang (SN) – Kasus peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, dengan mengamankan seorang pria yang diduga memiliki barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dari pelaku (J) yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan pengembangan terkait asal barang bukti tersebut.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap (Z) alias (P) dikediamannya sekira pukul 3.45 Wib di Jalan Sultan Sulaiman pada Sabtu (19/02/2022) lalu.

Saat dilakukan penggeledahan  bersama saksi, ditemukan disekitaran rumah (Z) alias (P) 1 buah speaker hitam yang setelah dibuka didalamnya berisi satu paket diduga sabu dengan berat bruto (11,68 gram), satu unit timbangan digital,  dua buah rokok beserta satu unit Handpone.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny mengatakan
saat diinterogasi oleh petugas, (Z) alias (P) mengatakan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari (HY).

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap (HY) dirumahnya sekira pukul 4.30 Wib di jalan Ir. Sutami.

“Saat digeledah disaksikan saksi, ditemukan alat komunikasi yang terhubung dengan (Z) alias (P) dalam hal perbuatan Tindak Pidana Narkotika,  selanjutnya (Z) alias (P) dan (HY) beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, ungkap Kasatreskoba Polres Tanjungpinang ini.

Atas perbuatannya ini ditambahkannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun. (Ma)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *