Example 728x250
BatamHUKRIM

Tim Gabungan Polresta Barelang Ringkus Pelaku Curas di Mangsang, Barang Bukti Berhasil Diamankan

3
×

Tim Gabungan Polresta Barelang Ringkus Pelaku Curas di Mangsang, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil mengungkap pelaku curas. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial PA (33) yang diduga sebagai pelaku, beserta sejumlah barang bukti. (F-Ist U/SKetsa)

Batam (SN) – Tim Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Jalan Bukit Ayu Lestari Blok W, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial PA (33) yang diduga sebagai pelaku, beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono melalui keterangan tertulis, Minggu (14/6/2026), menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban berinisial EG (52) yang menjadi sasaran aksi curas pada Sabtu (6/6/2026).

Saat kejadian, korban sedang berjalan kaki menuju sebuah acara pesta sambil membawa tas berwarna putih. Di dalam tas tersebut terdapat dua unit telepon genggam Vivo Y28, satu unit iPhone 7 Plus 32 GB, serta sejumlah dokumen penting miliknya.

Ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihampiri seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung merampas tas yang sedang dipegang korban sebelum melarikan diri dari lokasi.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp8,7 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Barelang yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu bersama personel Opsnal Polsek Sungai Beduk di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Dipo Patria langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial PA yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di kawasan Mangsang, tim gabungan segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Sungai Beduk guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit handphone Vivo Y28 milik korban, satu helai kaos lengan panjang warna abu-abu, satu celana jeans warna biru, serta satu dompet hitam yang berisi berbagai dokumen penting milik korban.

Dokumen yang berhasil diamankan meliputi kartu identitas, kartu ATM, kartu BPJS, dan sejumlah dokumen pribadi lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat Pasal 479 Ayat (2) Huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan administrasi penyidikan sebelum melimpahkan kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *