Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar, 164 TKA Bekerja Tanpa RPTKA
Jakarta (SN) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP. Sanksi tersebut diberikan setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Temuan itu terungkap dalam rangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025…

