Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Pengganti Rp3,5 Miliar Perkara Korupsi TVRI Kepri

Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengeksekusi barang bukti berupa pembayaran uang pengganti (UP) dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harly Tambunan. Total uang pengganti yang berhasil dieksekusi hingga saat ini mencapai Rp3,5 miliar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejari Tanjungpinang, Rabu (4/2/2026). Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung…

Read More