Siswanto Resmi Dilantik sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri

Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri dalam upacara yang digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (22/1/2026). (F-Humas Kejati Kepri)

Tanjungpinang (SN) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), J. Devy Sudarso, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam sebuah upacara yang digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (22/1/2026).

Dalam upacara tersebut, Siswanto resmi menduduki jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau. Pelantikan ini sekaligus menandai berakhirnya kekosongan jabatan Asisten Pemulihan Aset yang sempat terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa pelantikan ini memiliki makna penting dan strategis bagi institusi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Menurutnya, jabatan Asisten Pemulihan Aset merupakan jabatan yang relatif baru, namun memiliki peran krusial dalam mendukung efektivitas penegakan hukum.

“Kekosongan jabatan ini tentu menjadi perhatian bersama, karena fungsi pemulihan aset memiliki peran yang sangat signifikan dalam mendukung penegakan hukum sekaligus optimalisasi pengembalian aset negara,” ujar Kajati dalam sambutannya.

Dengan dilantiknya Asisten Pemulihan Aset yang baru, Kajati berharap fungsi pemulihan aset di Kejati Kepri dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan terintegrasi dengan seluruh bidang lainnya.

Ia menekankan bahwa jabatan tersebut bukan sekadar penugasan struktural, melainkan bentuk kepercayaan pimpinan untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam pengelolaan, pengamanan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Lebih lanjut, Kajati Kepri menegaskan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi merupakan bagian dari dinamika organisasi yang wajar. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penyegaran dan penguatan manajemen kinerja agar seluruh jajaran mampu memberikan kontribusi terbaik dalam mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam arahannya juga, Kajati Kepri memberikan sejumlah penekanan tugas kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru dilantik. Ia meminta agar segera meningkatkan kemampuan manajerial serta beradaptasi dengan dinamika tugas pemulihan aset di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik kepulauan, wilayah perbatasan, serta potensi perkara lintas yurisdiksi.

Selain itu, nilai-nilai Trikarma Adhyaksa Satya, Adhi, dan Wicaksana harus dijadikan pedoman utama dalam setiap pelaksanaan tugas. Kajati juga menekankan pentingnya optimalisasi pengendalian dan pengawasan pemulihan aset, mulai dari tahap pelacakan, pengamanan, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset agar berjalan tepat waktu, tepat sasaran, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

Tidak hanya itu, Kajati Kepri juga meminta agar Asisten Pemulihan Aset mempersiapkan secara matang implementasi KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya terkait ketentuan pidana tambahan, perampasan aset, dan mekanisme pemulihan aset. Ia turut mengingatkan agar senantiasa taat dan patuh terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Kajati menegaskan bahwa setiap tindakan, kebijakan, dan keputusan hukum yang diambil harus selaras dengan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya penyimpangan, sekaligus menjaga profesionalitas, kepastian hukum, serta integritas institusi Kejaksaan.

Menutup arahannya, Kajati Kepri menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru dilantik.

“Selamat bertugas. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *