Example 728x250
AnambasHUKRIM

Seorang PPPK di Anambas Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu

1
×

Seorang PPPK di Anambas Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu

Sebarkan artikel ini
H diketahui bekerja sebagai PPPK penuh waktu di Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, diamankan Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas atas dugaan penyalahgunaan narkotika. (F-Humas Polres Anambas)

Anambas (SN) – Seorang pria berinisial H, yang diketahui bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, diamankan Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

H diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Kute Siantan, Rabu (7/10/2026). Dari penindakan tersebut, polisi menyita barang yang diduga sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram, beserta sejumlah alat isap dan barang lainnya.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir melalui Kasatresnarkoba Iptu Kristian mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi dan mengamankan H. Saat penggeledahan, ditemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram,” ujar Kristian, Jumat (9/10/2026).

Selain sabu, polisi turut menyita satu set alat isap atau bong, pipet kecil, pipa kaca, gunting, tiga korek api, satu unit telepon seluler, serta uang tunai. Hasil pemeriksaan urine di RSUD Tarempa juga menunjukkan H positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Saat ini, H beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolres AKBP Misbachul Munir menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan.

“Kami tidak ingin narkotika merusak masa depan masyarakat, terutama generasi muda. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait narkotika. Polres Kepulauan Anambas menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai alat bukti dan peraturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *