Example 728x250
BintanHUKRIM

Satreskrim Polres Bintan Bongkar Dugaan Penjualan Ilegal Solar Subsidi, Seorang Pria Ditangkap

1
×

Satreskrim Polres Bintan Bongkar Dugaan Penjualan Ilegal Solar Subsidi, Seorang Pria Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi pemerintah di wilayah Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. (F-Ist)

Bintan (SN) – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi pemerintah di wilayah Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial R (49) sebagai tersangka. Kasus itu ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 3 Mei 2026.

Kapolres Bintan melalui Kasihumas AKP H.P. Bako menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan BBM subsidi secara ilegal di Kampung Pasir I, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan pada Sabtu (2/5/2026). Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati tersangka tengah menjalankan aktivitas penjualan atau niaga Bio Solar subsidi pemerintah.

“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya kegiatan penjualan BBM subsidi yang diduga dilakukan secara ilegal oleh tersangka,” ujar AKP H.P. Bako, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bio Solar subsidi itu diduga berasal dari surat rekomendasi pembelian BBM milik nelayan yang diurus secara kolektif oleh tersangka. BBM kemudian diambil dari APMS/SPBU di Tanjung Uban dan disimpan di rumah tersangka sebelum dijual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi.

Dalam praktiknya, tersangka menjual Bio Solar kepada pemilik surat rekomendasi dengan harga Rp7.800 hingga Rp8.000 per liter. Sementara kepada warga Desa Sebong Pereh dijual Rp10 ribu per liter, dan kepada masyarakat umum mencapai Rp12 ribu per liter.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga drum besi berisi solar subsidi, tiga jerigen berukuran 35 liter, satu jerigen ukuran 5 liter, ember, alat penakaran, selang, uang tunai Rp50 ribu, serta lima buku nota penjualan BBM.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tutup AKP H.P. Bako. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *