Batam (SN) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Kepulauan Riau memperkuat sinergi antarinstansi dalam mencegah dan menangani praktik keuangan ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas PASTI Daerah Kepulauan Riau yang digelar di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, Rabu (19/8/2026). Rapat turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri Hendri Kurniadi.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam rapat adalah aktivitas BAFI Group Indonesia yang terdaftar dengan nama CV Dewata Fintech Center. Entitas tersebut disebut menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online kepada masyarakat dan diduga menjalankan aktivitas keuangan secara ilegal.
Selain BAFI, Satgas PASTI juga membahas praktik pembiayaan atau pemberian pinjaman yang dilakukan oleh pelaku usaha jual-beli kendaraan bermotor. Para pelaku usaha diimbau segera memenuhi ketentuan perizinan agar kegiatan usaha mereka berjalan sesuai aturan.
Hendri Kurniadi menilai pemberantasan aktivitas keuangan ilegal tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan penguatan edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, Satgas PASTI perlu lebih aktif menyampaikan informasi melalui saluran komunikasi yang mudah dipahami masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran entitas ilegal yang mengaku mampu menyelesaikan persoalan pinjaman online.
“Permasalahan yang ditimbulkan oleh pinjol ini sudah sangat besar dan luas, sehingga ketika ada entitas yang menyatakan dapat membantu menyelesaikan permasalahan terkait pinjol akan menarik masyarakat dengan sangat masif. Sehingga kita dari Satgas PASTI harus juga lebih sigap untuk menjaga masyarakat dari kegiatan-kegiatan entitas ilegal seperti BAFI ini,” ujar Hendri.
Ia menegaskan masyarakat harus lebih waspada dan memastikan legalitas sebuah entitas sebelum menggunakan jasa maupun mengikuti tawaran yang diberikan.
Sementara itu, Brigadir Jenderal Polisi Djoko Prihadi menyampaikan bahwa terhadap BAFI terdapat indikasi yang dapat dikenakan ketentuan pidana maupun perdata karena diduga terjadi penipuan terhadap masyarakat.
BAFI Group Indonesia juga disebut diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
OJK Kepri sebelumnya telah berkoordinasi dengan Satgas PASTI Pusat dan menyampaikan kepada masyarakat melalui media massa bahwa BAFI Group Indonesia tidak berada di bawah naungan OJK Kepri serta merupakan entitas ilegal dalam menjalankan aktivitasnya.
Melalui koordinasi tersebut, Satgas PASTI Kepri berkomitmen memperkuat langkah pencegahan, penanganan, hingga penyebarluasan informasi terkait aktivitas keuangan ilegal.
Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat sekaligus mencegah semakin banyak warga menjadi korban tawaran jasa keuangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian. (***)












