Bintan (SN) – Pemerintah Kabupaten Bintan mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dari sekadar angkut dan buang menjadi sistem terpadu dari hulu hingga hilir. Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah sebagai payung hukum untuk mengurangi sampah sejak dari sumber, memperkuat pemilahan, hingga mengolahnya menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan hal itu saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan dalam agenda penyampaian Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Senin (5/10/2026).
Roby mengatakan persoalan sampah di Bintan semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk, aktivitas pariwisata dan perkembangan kawasan industri. Karena itu, pengelolaan sampah tidak lagi sekadar berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan pesisir dan laut, serta keberlanjutan sektor pariwisata dan industri.
“Pengelolaan sampah bukan sekadar urusan kebersihan. Ini menyangkut pelayanan publik, kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan pesisir dan laut, hingga daya saing Bintan sebagai destinasi pariwisata dan kawasan industri,” kata Roby.
Ia menegaskan, ke depan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tidak boleh menjadi tujuan seluruh sampah masyarakat. TPA hanya diarahkan untuk menampung residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun diolah.
“Yang kita dorong adalah bagaimana sampah dikurangi sejak dari sumber. Dipilah, diolah, dimanfaatkan dan kalau masih memiliki nilai ekonomi, bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ranperda hasil harmonisasi tersebut terdiri dari 19 bab dan 48 pasal dengan tiga pilar utama, yakni pengurangan sampah dari sumber, penanganan sampah secara terpadu, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, pengelola kawasan, pelaku usaha dan produsen.
Konsep ekonomi sirkular juga menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut. Pengomposan, budidaya maggot, penguatan bank sampah, kegiatan guna ulang dan daur ulang hingga pengembangan UMKM berbasis produk daur ulang didorong untuk mengubah sampah menjadi sumber nilai ekonomi. Tanggung jawab produsen turut diperkuat agar pengelolaan sampah tidak sepenuhnya menjadi beban pemerintah dan masyarakat.
Sebagai daerah kepulauan, Bintan juga memberi perhatian terhadap perlindungan pesisir dan laut. Ranperda mengatur larangan membuang sampah ke laut, pantai, kawasan mangrove, padang lamun dan terumbu karang.
“Jangan sampai sampah yang kita hasilkan di darat akhirnya bermuara ke laut. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegas Roby.
Pemkab Bintan juga membuka ruang penguatan kelembagaan, termasuk peluang pembentukan BLUD Persampahan, kerja sama dengan badan usaha dan masyarakat, serta pengembangan ekosistem ekonomi berbasis daur ulang.
Roby berharap pembahasan bersama DPRD berjalan lancar sehingga Ranperda tersebut segera disahkan menjadi regulasi yang kuat dan aplikatif.
“Besar harapan kami tanggapan, saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Bintan demi penyempurnaan Ranperda ini, agar bisa segera diselesaikan sebagai payung hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bintan,” ujar Roby. (***)












