Batam (SN) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas umum (fasum) di wilayah Kota Batam. Pengungkapan ini menyoroti maraknya aksi pencurian yang tak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kenyamanan masyarakat.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Polresta Barelang, Kamis (2/4/2026), yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin. Turut hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, serta jajaran pejabat lainnya.
Dalam keterangannya, Kapolda Kepri menegaskan bahwa pencurian fasilitas umum bukanlah kejahatan sepele. Meski nilai barang yang dicuri terkadang tidak besar, dampaknya sangat luas bagi masyarakat.
“Fasilitas seperti traffic light, jaringan komunikasi, hingga kelistrikan sangat vital bagi aktivitas warga. Jika dirusak atau dicuri, dampaknya bisa mengganggu ketertiban umum bahkan mencoreng citra Batam sebagai kota investasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas para pelaku, termasuk penadah barang hasil kejahatan, tanpa kompromi. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli barang ilegal.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan, tiga kasus yang berhasil dibongkar memiliki modus yang hampir serupa, yakni merusak dan mengambil komponen fasilitas umum untuk dijual kembali.
Kasus pertama terjadi di Jalan Duyung, Simpang Batu Ampar, pada 29 Maret 2026. Tiga pelaku berinisial JP (36), DC (38), dan S (DPO) merusak serta membongkar box pengendali traffic light. Barang hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial ST (50).
Kasus kedua terbilang nekat. Seorang pelaku berinisial LM (50) memanjat tower setinggi 72 meter di wilayah Sagulung pada 20 Maret 2026, lalu memotong kabel sepanjang 1.680 meter. Kabel tersebut dikupas untuk diambil tembaganya sebelum dijual. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah beraksi di 14 lokasi berbeda.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Simpang Pelabuhan Batu Ampar pada 29 Maret 2026. Tiga pelaku, yakni MRP (45), SM (43), dan RS (45), mencuri kabel penerangan jalan dengan cara menggali tanah. Mereka juga mengambil sejumlah barang lain seperti lampu sorot LED, dinamo motor, dan box panel.
“Modus para pelaku cukup beragam, mulai dari merusak, membongkar, memotong hingga menggali fasilitas umum demi mendapatkan keuntungan ekonomi,” jelas Anggoro.
Dari pengungkapan ini, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari komponen traffic light, kendaraan, alat pemotong, hingga sisa kabel.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Sementara para penadah dikenakan Pasal 591 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kapolda juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu pengungkapan kasus, salah satunya melalui video viral di media sosial yang mempermudah identifikasi pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan kejadian serupa agar bisa cepat ditindaklanjuti,” katanya.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, turut memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian. Ia menegaskan bahwa pencurian fasilitas umum berdampak luas, mulai dari gangguan lalu lintas hingga minimnya penerangan jalan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Laporkan setiap tindak kejahatan agar Batam tetap aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya. (***)

