Batam (SN) – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel kawasan Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial SWH (45) dan ABH.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2026). Turut mendampingi, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa.
“Kasus ini terungkap setelah pelapor berinisial P (41) memperoleh pengakuan dari korban terkait peristiwa yang dialaminya di salah satu hotel di Lubuk Baja,” ujar Kapolresta.
Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian memaparkan kronologi kejadian. “Korban diajak oleh ABH untuk bertemu dengan seorang pria dewasa WNA Malaysia berinisial SWH. Korban kemudian dihubungkan melalui aplikasi WhatsApp dan diarahkan menuju Hotel Penuin, Kecamatan Lubuk Baja,” jelasnya.
Setibanya di hotel, korban masuk ke kamar nomor 373 dan diduga mengalami persetubuhan oleh tersangka SWH dengan imbalan sejumlah uang.
“Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk membayar penginapan, makan, minum, dan kebutuhan lainnya,” tambah Kompol Debby.
Setelah menerima laporan, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 8 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan tersangka SWH, ABH, korban, serta beberapa orang lainnya di Hotel Penuin.
Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa unit ponsel, satu lembar kwitansi hotel, satu buah flashdisk, serta pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti digital dan hasil visum et repertum turut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, serta Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta untuk tindak pidana eksploitasi anak, serta pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun disertai denda paling banyak Rp5 miliar untuk tindak pidana persetubuhan terhadap anak. (***)













