Example 728x250
BatamBerita KepriHUKRIM

Polda Kepri Bongkar Modus Impor Ilegal Barang Bekas dari Singapura di Batam

1
×

Polda Kepri Bongkar Modus Impor Ilegal Barang Bekas dari Singapura di Batam

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap praktik impor ilegal barang bekas dari Singapura yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (5/5/2026). (F-Ist)

Batam (SN) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap praktik impor ilegal barang bekas dari Singapura yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima pada Sabtu (25/4/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, petugas berhasil mengamankan tiga kendaraan taksi pelabuhan yang mengangkut barang milik tiga pelaku berinisial SM, PW, dan CN.

“Ketiganya diamankan saat membawa barang yang diduga merupakan hasil impor ilegal,” ujar Nona, didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Paksi Eka Saputra dan perwakilan Bea Cukai Batam, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (5/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap para pelaku menggunakan modus menyamarkan barang impor ilegal dengan memasukkannya ke dalam koper dan tas ransel pribadi. Cara ini dilakukan untuk mengelabui petugas demi meraup keuntungan.

Petugas menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, yakni 12 koper dan 34 tas ransel berisi ratusan barang bekas. Di antaranya terdapat 702 potong pakaian, 142 pasang sepatu, 91 tas, serta 18 mainan bekas. Seluruh barang tersebut ditemukan di dalam kendaraan Avanza milik SM, Xenia milik CN, dan Toyota Rush milik PW.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan tambahan 10 tas berisi pakaian bekas yang telah disimpan di rumah salah satu pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun, serta denda mulai Rp100 juta hingga Rp5 miliar,” tegas Nona. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *