Pembaruan KUHAP 2025 Disosialisasikan, Ansar Ahmad Soroti Peran Strategis Kejaksaan di Daerah

Ansar Ahmad, menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar oleh Kejaksaan Agung RI. Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kota Batam, pada Kamis (9/4/2026). (Diskominfo Kepri)

Batam (SN) – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar oleh Kejaksaan Agung RI.

Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kota Batam, pada Kamis (9/4/2026) lalu, dan diikuti oleh jajaran Kejaksaan Tinggi dari Wilayah I Sumatera. Sejumlah tokoh penting turut hadir secara langsung, di antaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Mulyana, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi, pakar hukum pidana dan HAM Harkristuti Harkrisnowo, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono.

Dalam keynote speech-nya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya kegiatan bimtek ini sebagai langkah strategis untuk menyamakan pemahaman para penegak hukum terhadap regulasi baru. Ia menegaskan bahwa implementasi KUHAP terbaru harus mampu menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, adil, dan berorientasi pada hak asasi manusia.

“Seluruh penegak hukum harus memiliki persepsi yang sama dalam menyikapi norma-norma baru, agar tidak terjadi kerancuan dengan aturan lama. Dengan begitu, kepastian hukum dapat terwujud sejak tahap penyelidikan hingga putusan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi penyelenggaraan bimtek ini sebagai bagian penting dalam membangun keselarasan penafsiran hukum, yang menjadi fondasi utama bagi terciptanya sistem peradilan pidana terpadu yang efektif.

Sementara itu, dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad mengungkapkan bahwa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta seluruh jajarannya telah memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Menurutnya, peran kejaksaan tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mendukung pembangunan melalui berbagai inisiatif, seperti penanganan sumber daya manusia pasca restorative justice melalui kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kejati Kepri.

Selain itu, kejaksaan juga aktif mendampingi berbagai proyek strategis nasional maupun daerah. “Semua ini dilakukan demi mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Ansar.

Ia juga menambahkan bahwa upaya kejaksaan dalam meminimalisir potensi tindak pidana dan kriminalitas turut memberikan dampak positif bagi stabilitas dan kemajuan pembangunan di Kepulauan Riau.

Kegiatan bimtek ini turut diisi dengan pemaparan materi dari para narasumber kompeten, diskusi interaktif, serta sesi tanya jawab. Para peserta yang berasal dari pimpinan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sumatera mengikuti kegiatan ini baik secara langsung maupun daring. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *