Jakarta (SN) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan ini membuka ruang bagi ASN daerah untuk menjalankan tugas secara fleksibel melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan dengan pola WFH satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Mendagri dalam konferensi pers yang digelar secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3/2026), sebagaimana rilis yang diterima media ini.
Langkah ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagian dari upaya besar mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan daerah melalui optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menurut Mendagri, pengalaman selama pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa sistem kerja digital mampu berjalan dengan baik di berbagai daerah. Karena itu, penerapan WFH dinilai dapat semakin mengoptimalkan kinerja ASN sekaligus mempercepat adaptasi terhadap teknologi.
Meski demikian, ASN yang menjalankan WFH tetap dituntut aktif dan produktif. Pemerintah daerah juga diminta menyusun mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan kinerja tetap terjaga, baik bagi pegawai yang bekerja dari kantor maupun dari rumah.
Dalam implementasinya, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Sementara unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif, dengan catatan target kinerja tetap tercapai.
Beberapa sektor bahkan dikecualikan dari kebijakan WFH, di antaranya layanan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan investasi, layanan kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah. Semua sektor ini dinilai krusial karena membutuhkan kehadiran langsung petugas.
Lebih jauh, Mendagri juga meminta kepala daerah untuk menghitung potensi penghematan anggaran dari kebijakan ini. Dana yang berhasil dihemat nantinya dapat dialihkan untuk mendukung program prioritas di daerah masing-masing.
Kebijakan ini resmi berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, bupati dan walikota diwajibkan melaporkan pelaksanaannya kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan. Selanjutnya, gubernur akan melaporkan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4. (***)

