Example 728x250
EKONOMITanjungpinang

Jelang Pembangunan Jalan Lingkar, Pemko Tanjungpinang Siapkan 75 Space Relokasi UMKM

3
×

Jelang Pembangunan Jalan Lingkar, Pemko Tanjungpinang Siapkan 75 Space Relokasi UMKM

Sebarkan artikel ini
Pemko Tanjungpinang menyiapkan sekitar 75 space di sejumlah lokasi alternatif untuk relokasi pedagang UMKM di kawasan Teluk Keriting, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Terlihat kendaraan tengah mengangkat kontainer untuk direlokasi di Tepi Laut. (F-Diskominfo Tpi)
Example 728x250

Tanjungpinang (SN) – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyiapkan sekitar 75 space di sejumlah lokasi alternatif untuk relokasi pedagang UMKM di kawasan Teluk Keriting, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Relokasi dilakukan menjelang pembangunan jalan lingkar yang berpotensi mengganggu keselamatan pedagang dan konsumen.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Riany, mengatakan relokasi menyasar pedagang dari komunitas UMKM Teluk Keriting dan Bandrek 36. Prosesnya telah diawali dengan sosialisasi dan pemberitahuan kepada para pedagang.

“Proses ini kita lakukan terhadap UMKM yang sudah kita informasikan. Ada tahapan-tahapan yang sudah kita lalui. Pertama, kita lakukan sosialisasi dan pemberitahuan bahwa akan dilakukan relokasi,” ujar Riany, Rabu (28/10/2026).

Ia menjelaskan, pembangunan jalan lingkar dalam waktu dekat berpotensi menghadirkan kendaraan besar yang melintasi kawasan tersebut sehingga dapat membahayakan aktivitas usaha dan konsumen.

“Mengingat kondisi ini, dalam waktu dekat akan dilaksanakan pembangunan. Tentu ada kendaraan besar yang bisa mengganggu keselamatan konsumen dan pelaku usaha di sini,” tuturnya.

Untuk mendukung relokasi, Pemko Tanjungpinang menyiapkan sejumlah lokasi alternatif, antara lain Jalan Hang Tuah di belakang Bakso Hoki, kawasan Monumen Raja Haji Fisabilillah, Tanah Merah di bawah jembatan, Melayu Square, belakang Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM), dan Anjung Cahaya.

Lokasi tambahan juga disiapkan di lahan bekas parkir Sulaiman Abdullah untuk tujuh space serta di depan Api Biru yang diperkirakan menampung 11 space.

Dari 54 pedagang yang terdata, sebanyak 16 pedagang telah mendaftar untuk melakukan relokasi secara mandiri melalui BUMD. Pedagang juga diperbolehkan menentukan lokasi usaha lain sesuai ketentuan yang berlaku.

“Silakan memilih tempat yang diinginkan, dengan catatan tidak mengganggu aturan dan sesuai dengan ketentuan peraturan,” pungkas Riany.

Sementara itu, Satpol PP Provinsi Kepri telah melayangkan surat peringatan pertama pada 23–25 Oktober, peringatan kedua pada 27 Oktober, dan peringatan ketiga pada 28 Oktober 2026. Penertiban dijadwalkan berlangsung Kamis (29/10/2026).

Proses relokasi melibatkan Disdagin, Satpol PP Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang, BUMD, PUPR Provinsi Kepri, serta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *