Tanjungpinang (SN) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau resmi menyerahkan tersangka berinisial FE beserta barang bukti perkara tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Selasa (28/4/2026).
Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Juprizal, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dari penyidik pajak untuk kemudian diproses ke tahap penuntutan.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka atas nama FE yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, FE diketahui menjabat sebagai direktur di dua perusahaan, yakni PT ARB dan PT DSM, yang bergerak di bidang jasa konstruksi serta terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Tanjungpinang.
Sementara itu, Plt Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri, Roy Huffington, menyampaikan bahwa tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
“Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Selanjutnya perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, FE diduga melakukan pelanggaran pajak pada periode 2020 hingga 2023. Modus yang dilakukan antara lain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan laporan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp2.210.249.294.
Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Kepri, Mampe Tua Hasiholan, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni upaya pidana sebagai langkah terakhir setelah pendekatan administratif dilakukan.
“Kami telah melakukan langkah persuasif secara maksimal sesuai ketentuan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban perpajakan tetap tidak dipenuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Atas perbuatannya, FE terancam hukuman pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun, serta denda dua hingga empat kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan. (***)

