Kejari Tanjungpinang dan Pemko Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Anti Judi Online dan Bullying

Kejari Tanjungpinang bekerja sama dengan Pemko Tanjungpinang mengadakan sosialisasi anti judi online dan bullying di SMP Negeri 4 Tanjungpinang, Selasa (06/08/2024) (F-Ist Pemko Tpi)

Tanjungpinang (SN) – Menyikapi maraknya kasus judi online yang belakangan ini mencuat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengadakan sosialisasi anti judi online dan bullying.

Acara yang berlangsung pada Selasa (06/08/2024) ini diadakan di aula SMP Negeri 4 Tanjungpinang dan dihadiri oleh guru serta siswa dari SD dan SMP di kota Tanjungpinang.

Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal, dalam sambutannya menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam memberantas judi online.

“Kami tegas mendukung upaya pemerintah untuk memberantas judi online. Langkah ini penting untuk memastikan ketentraman dan ketertiban umum di kota Tanjungpinang serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Andri.

Andri juga menambahkan bahwa kondisi yang aman dan stabil sangat penting menjelang Pemilukada yang akan digelar beberapa bulan mendatang. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada anak-anak dan remaja tentang bahaya judi online dan bullying.

“Langkah ini adalah upaya kami untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari praktik-praktik merugikan tersebut,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan instruksi dari Presiden dan Jaksa Agung.

“Sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya pencegahan. Meskipun belum ada kasus judi online dan bullying di Tanjungpinang, kami mengambil langkah antisipasi untuk melindungi anak-anak dari risiko tersebut,” tuturnya.

Lanna Hany juga menekankan bahwa, menurut Pasal 27 ayat 2 UU ITE, pelaku judi online dapat dikenakan hukuman maksimal 6 tahun penjara, sementara bullying, yang tergolong penganiayaan menurut Pasal 351, dapat dihukum maksimal 2 tahun 8 bulan.

“Kita berikan pemahaman kepada anak-anak tentang dampak negatif bullying. Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat mengurangi praktik bullying dan judi online di kalangan generasi muda,” tutup Lanna.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *