Anggota DPR Dukung Penerapan Pasal TPPU untuk Miskinkan Bandar Narkoba

Jakarta (SN) – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mengapresiasi rencana Polri yang akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para bandar narkoba. Langkah ini diharapkan dapat memiskinkan para bandar dan secara efektif mengurangi penyebaran narkoba di Indonesia.
Dalam keterangan tertulisnya dikutip di laman resmi dpr.go.id, Jumat (12/07/2024) Gilang menyatakan bahwa penyebaran narkoba telah mencemaskan dan memerlukan berbagai upaya serius untuk penanggulangannya. Menurutnya, bandar narkoba bertindak seperti pebisnis yang mengambil keuntungan tanpa memperhitungkan dampak negatifnya terhadap generasi muda bangsa.
“Menerapkan TPPU pada bandar narkoba adalah langkah penting untuk memiskinkan mereka dan menghambat operasi bisnis haram ini. Hal ini sejalan dengan upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi penerus bangsa,” ujar Gilang.
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti pentingnya implementasi yang adil dan transparan dari pasal TPPU. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus mempertimbangkan keadilan dan hak asasi manusia, terutama dalam proses penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku kejahatan narkoba.
Selain itu, Gilang juga meminta agar penerapan TPPU tidak hanya berlaku bagi bandar narkoba tetapi juga bagi kurir narkoba. Ia menekankan perlunya pendampingan hukum bagi kurir yang seringkali hanya merupakan “orang kecil” dalam jaringan narkoba.
Di sisi lain, Gilang mengingatkan bahwa keberhasilan langkah ini juga tergantung pada integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum. Ia mendesak agar Polri meningkatkan pengawasan internal untuk mencegah praktik korupsi dan kolusi yang dapat merusak upaya pemberantasan narkoba.
Gilang juga menegaskan bahwa DPR memberikan dukungan penuh terhadap upaya-upaya Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri dalam memerangi narkoba. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai tujuan dan manfaat dari penerapan pasal TPPU.
“Sosialisasi yang baik akan memastikan pemahaman masyarakat tentang langkah ini dalam memerangi narkoba. Dengan memiskinkan para pelaku, kita berharap dapat mengurangi penyebaran dan operasi mereka secara signifikan,” ungkapnya.
Gilang menambahkan bahwa DPR akan terus melakukan pengawasan agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan. Ia berharap langkah ini akan membawa dampak positif bagi masa depan anak-anak bangsa yang bebas dari ancaman narkoba.
Editor : M Nazarullah