Batam (SN) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 114 orang dalam razia di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (6/9/2026) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan urine terhadap seluruh warga yang diamankan, sebanyak 108 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Mereka terdiri dari 90 laki-laki dan 18 perempuan. Sementara enam orang lainnya dinyatakan negatif, yakni lima laki-laki dan satu perempuan.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan seluruh orang yang diamankan langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan urine terhadap 114 orang yang diamankan, sebanyak 90 laki-laki dan 18 perempuan dinyatakan positif, sedangkan enam orang dinyatakan negatif, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan,” kata Nona di Lobby Mapolda Kepri, Minggu (6/9/2026).
Razia tersebut dipimpin Karoops Polda Kepri dengan melibatkan personel dari sejumlah satuan, mulai dari Samapta, Lalu Lintas, Reserse hingga Brimob.
Operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah serta menindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam rangka program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dalam razia itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba. Di antaranya satu unit air gun, alat hisap, pipet, serta 10 unit sepeda motor.
Meski hasil tes urine menunjukkan 108 orang positif, Polda Kepri menegaskan hasil tersebut masih menjadi indikasi awal dan tidak serta-merta menentukan status hukum masing-masing orang yang diamankan.
“Hasil pemeriksaan urine ini merupakan indikasi awal. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nona.
Pendalaman perkara selanjutnya dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri. Polisi akan menelusuri asal-usul barang yang diamankan sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
“Ditresnarkoba Polda Kepri akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri asal barang, pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” jelasnya.
Selain proses hukum, Polda Kepri juga akan berkoordinasi dengan BNNP Kepulauan Riau untuk melakukan asesmen terhadap orang-orang yang memenuhi persyaratan.
Hasil asesmen nantinya dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah penanganan, termasuk kemungkinan rehabilitasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Polda Kepri memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan di wilayah yang dinilai rawan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. (***)












