Example 728x250
Berita KepriTanjungpinang

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Pemutakhiran Data, 6.000 KK Alami Perubahan Desil

4
×

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Pemutakhiran Data, 6.000 KK Alami Perubahan Desil

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati. (F-Dok Pemko Tanjungpinang)

Tanjungpinang (SN) – Dinas Sosial Kota Tanjungpinang membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan dan pemutakhiran data menyusul perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati, mengatakan perubahan desil merupakan bagian dari proses pemutakhiran, pemadanan, dan pengolahan data sosial ekonomi yang dilakukan secara nasional, bukan hanya terjadi di Tanjungpinang.

“Perubahan desil ini bukan hanya terjadi di Kota Tanjungpinang. Secara nasional memang sedang dilakukan pemutakhiran dan pemadanan data,” jelas Endang, Minggu (23/8/2026).

Di Tanjungpinang, sekitar 6.000 kepala keluarga (KK) mengalami perubahan status desil, dari sebelumnya berada pada Desil 1 hingga 5 menjadi Desil 6 hingga 10.

Endang menegaskan, penetapan desil bukan dilakukan secara mandiri oleh Pemko Tanjungpinang maupun Dinas Sosial. Pemeringkatan tersebut merupakan hasil pengolahan statistik berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi rumah tangga, seperti kondisi tempat tinggal, fasilitas sanitasi, sumber air, pekerjaan, penghasilan, kepemilikan aset, hingga data lintas instansi.

“Desil merupakan hasil pemeringkatan berdasarkan banyak indikator. Jadi, tidak bisa disimpulkan seseorang dianggap mampu atau tidak mampu hanya karena memiliki kendaraan, rumah, atau berdasarkan satu kondisi tertentu,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat tidak panik apabila mengalami perubahan desil. Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya tetap dapat mengajukan pemutakhiran, termasuk jika terjadi perubahan pekerjaan, penghasilan, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, maupun kondisi khusus dalam keluarga.

“Apabila masyarakat merasa data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, jangan ragu untuk menyampaikan. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengusulkan pemutakhiran data,” tegas Endang.

Dinas Sosial Kota Tanjungpinang memastikan setiap usulan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Endang juga mengingatkan, perubahan desil tidak serta-merta berarti seseorang otomatis dinyatakan tidak layak menerima seluruh bantuan sosial. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *