Example 728x250
BatamBerita KepriHUKRIM

Pemko Batam Klarifikasi Foto Amsakar dan Yuwanky, Tegaskan Konteksnya soal Kerja Sama Pasar Induk Jodoh

5
×

Pemko Batam Klarifikasi Foto Amsakar dan Yuwanky, Tegaskan Konteksnya soal Kerja Sama Pasar Induk Jodoh

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan. (F-Dok Sketsa)

Batam (SN) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama pengusaha Yuwanky. Pemko menegaskan, foto tersebut diambil dalam konteks kegiatan resmi kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh pada Maret 2026, jauh sebelum perkara hukum yang kini dijalani Yuwanky.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan foto itu diambil pada Selasa, 17 Maret 2026, bertepatan dengan penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh.

“Foto itu diambil dalam momentum penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh pada Maret 2026. Saat itu, konteksnya adalah kegiatan kerja sama dan tidak berkaitan dengan perkara hukum yang saat ini sedang dijalani Yuwanky,” ujar Rudi, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga : Tekan Pengangguran, Pemko Batam Gandeng 15 Perusahaan Serap Tenaga Kerja Lokal

Rudi menjelaskan, ketika proses kerja sama berlangsung, Yuwanky belum berstatus hukum dalam perkara yang kini ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Begitu pula dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur yang terpilih sebagai pengelola Pasar Induk Jodoh. Menurut Rudi, perusahaan tersebut mengikuti proses tender secara terbuka dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan.

“Kerja sama tersebut dilakukan melalui proses yang telah ditetapkan. Pada saat proses berlangsung, perusahaan memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti tender secara terbuka,” katanya.

Rudi juga menyebut, berdasarkan dokumen administrasi dalam proses kerja sama, PT Usaha Jaya Karya Makmur tidak memiliki keterkaitan dengan jenis usaha yang saat ini menjadi bagian dari penyidikan Bareskrim Polri.

Baca Juga : 278 Polisi Diterjunkan, Polres Bintan Pastikan Tour de Bintan 2026 Aman dan Lancar

Ia menegaskan, klarifikasi tersebut bukan untuk mencampuri kerja jurnalistik maupun keputusan redaksional media. Pemko Batam tetap menghormati kebebasan pers dan proses jurnalistik.

“Wali Kota Batam sangat menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers. Klarifikasi ini semata-mata untuk memberikan konteks yang utuh agar informasi mengenai foto tersebut dapat dipahami sesuai waktu dan peristiwa saat foto itu diambil,” ujarnya.

Menurut Rudi, konteks waktu menjadi penting, terutama ketika dokumentasi lama kembali beredar di ruang publik dan berpotensi dipahami dalam kaitannya dengan persoalan hukum yang terjadi setelahnya.

Di sisi lain, Pemko Batam menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalani Yuwanky di Bareskrim Polri.

“Pemko Batam menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rudi. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *