Example 728x250
KESEHATANNASIONAL

Lahir di Luar Faskes Tak Lagi Jadi Kendala, Mendagri Siapkan Akta Kelahiran Digital

6
×

Lahir di Luar Faskes Tak Lagi Jadi Kendala, Mendagri Siapkan Akta Kelahiran Digital

Sebarkan artikel ini
Mendagri Muhammad Tito Karnavian memastikan bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes) tetap dapat memperoleh layanan penerbitan akta kelahiran secara digital. Hal itu disampaikan pada Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (F-Kemendagri)

Jakarta (SN) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes) tetap dapat memperoleh layanan penerbitan akta kelahiran secara digital.

Untuk menjamin layanan tersebut, Tito mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah desa, khususnya kepala desa, agar aktif melaporkan setiap kelahiran yang terjadi di luar faskes.

“Nanti saya akan membuat surat edaran kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat,” ujar Tito usai menghadiri Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Tito mengapresiasi integrasi data SatuSehat dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang diinisiasi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Integrasi tersebut membuat penerbitan akta kelahiran jauh lebih cepat karena tidak lagi sepenuhnya bergantung pada proses manual di kantor Dukcapil.

Kini, akta kelahiran dapat diterbitkan secara digital setelah kelahiran tercatat di fasilitas kesehatan. Dokumen tersebut bahkan dapat dikirim langsung ke fasilitas kesehatan tempat bayi lahir, WhatsApp, atau email orang tua.

“Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan tempat lahir anak itu, bisa juga ke WhatsApp orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya,” jelas Tito.

Selain kelahiran, Tito menyebut surat edaran tersebut juga akan mengatur pelaporan kematian warga di tingkat desa. Kepala desa diminta segera melaporkan warga yang meninggal kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Menurut Tito, langkah ini akan membantu memperbarui data kependudukan sekaligus memudahkan keluarga memperoleh akta kematian tanpa harus mengurusnya sendiri ke kantor Dukcapil.

“Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa,” pungkasnya. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *