Example 728x250
BatamBerita KepriHUKRIM

Polresta Barelang Ungkap Pencurian Kabel dan Besi di Jembatan 1 Barelang, Kerugian Capai Rp400 Juta

5
×

Polresta Barelang Ungkap Pencurian Kabel dan Besi di Jembatan 1 Barelang, Kerugian Capai Rp400 Juta

Sebarkan artikel ini
Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Senin (3/8/2026). (F-Humas Polres Barelang)

Batam (SN) – Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan dugaan perusakan fasilitas pelayanan publik di kawasan Jembatan Raja Ali Haji Fisabilillah atau Jembatan 1 Barelang, Kota Batam. Seorang pria berinisial TS (38) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang anak yang turut diamankan berstatus sebagai saksi.

Kasus tersebut diungkap Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Senin (3/8/2026).

AKP Ade Putra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari video dugaan pencurian kabel di Jembatan 1 Barelang yang viral di media sosial pada akhir Juli 2026. Laporan kemudian dibuat oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau melalui pelapor berinisial DD ke Polsek Sagulung.

Hasil penyelidikan mengungkap pencurian kabel terjadi pada Maret 2026 dan pencurian besi pada April 2026 di lokasi yang sama. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Sagulung kemudian menangkap dua orang di kawasan Kampung Aceh, Batam.

Dari pemeriksaan diketahui TS telah empat kali mencuri kabel dan besi milik pemerintah menggunakan linggis dan gunting besi. Barang curian diangkut dengan sepeda motor lalu dijual kepada penadah berinisial BLM yang sebelumnya telah ditahan dalam kasus penadahan kabel tower. Sementara anak yang ikut diamankan tidak diproses sebagai tersangka karena belum memenuhi usia pertanggungjawaban pidana.

Akibat aksi tersebut, BPJN Kepulauan Riau mengalami kerugian sekitar Rp300 juta dan Dinas Pariwisata Kota Batam sekitar Rp100 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp400 juta.

Polisi turut menyita barang bukti berupa linggis, potongan kabel, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g dan/atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Perbuatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat yang menggunakan fasilitas umum,” tegas AKP Ade Putra. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *