Example 728x250
Berita KepriHUKRIMKarimun

Kasus Penganiayaan Ojol Perempuan Viral di Karimun Terungkap, Polisi Tetapkan Adik Kandung sebagai Tersangka

4
×

Kasus Penganiayaan Ojol Perempuan Viral di Karimun Terungkap, Polisi Tetapkan Adik Kandung sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Karimun menetapkan seorang tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Riri, seorang pengemudi ojek online (ojol) perempuan di Kabupaten Karimun yang sempat viral di media sosial. (F-Ist U/Sketsa)

Karimun (SN) – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Riri, seorang pengemudi ojek online (ojol) perempuan di Kabupaten Karimun yang sempat viral di media sosial, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Karimun. Polisi telah menetapkan seorang tersangka yang ternyata merupakan adik kandung korban sendiri.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, insiden itu bermula dari perselisihan keluarga yang kemudian berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan.

Dalam kejadian tersebut, korban diduga didorong hingga terjatuh dan mengalami benturan di bagian kepala. Tak hanya itu, korban juga diduga mengalami cekikan di leher serta beberapa kali pukulan sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karimun.

Berbekal laporan polisi, hasil visum, keterangan para saksi, serta hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan RHF (24), yang merupakan adik kandung korban, sebagai tersangka.

Tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 29 Juli 2026. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti guna melengkapi proses penyidikan.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana kekerasan, dan kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan setiap permasalahan kepada proses hukum,” tegas AKBP Yunita Stevani.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan kepada pihak kepolisian. Warga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya tindak pidana. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *